Honorer TMS Dialihkan ke Outsourcing, Gaji Lebih Tinggi dari PPPK Downgrade

JAKARTA – Tenaga honorer berstatus TMS (tidak memenuhi syarat) dalam seleksi PPPK 2024 mulai dialihkan sejumlah pemerintah daerah menjadi tenaga outsourcing. Skema ini disebut-sebut menawarkan penghasilan lebih tinggi dibandingkan PPPK downgrade maupun paruh waktu.

Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik), Herlambang Susanto, mengungkapkan peralihan tersebut sudah berjalan sejak awal 2026 di beberapa daerah.

Menurut dia, daya tarik utama skema outsourcing terletak pada besaran gaji yang mengikuti standar Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Dalam sejumlah kasus, penghasilan bersih tenaga outsourcing justru melampaui PPPK downgrade.

“Banyak yang tertarik karena gaji mengikuti UMP atau UMK. Bahkan ada yang lebih besar dari PPPK downgrade dan paruh waktu,” ujar Herlambang, Kamis (26/2).

Selisih Gaji Jadi Faktor Penentu

Di salah satu daerah di Jawa Tengah, PPPK lulusan SMA dilaporkan menerima gaji sekitar Rp2,3 juta hingga Rp2,5 juta per bulan. Sementara PPPK downgrade maupun paruh waktu berada di kisaran Rp1,9 juta.

Sebaliknya, tenaga outsourcing bisa menerima gaji bersih sekitar Rp2,5 juta per bulan, bahkan memperoleh tunjangan hari raya (THR) satu bulan gaji.

Kondisi ini memicu dilema di kalangan PPPK downgrade. Sebagian mulai mempertimbangkan opsi beralih ke outsourcing, terutama karena beban administrasi PPPK dinilai lebih berat dan terikat aturan kerja yang lebih ketat.

Regulasi Dinilai Perlu Diperjelas

FHNK2I menilai perlu ada regulasi yang lebih jelas untuk menjamin kesejahteraan PPPK downgrade dan paruh waktu. Organisasi tersebut berencana mendorong pembahasan bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara.

Mereka berharap ada penataan sistem yang tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi honorer, tetapi juga memberikan kepastian kesejahteraan dan jenjang karier.

Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan tenaga honorer belum sepenuhnya tuntas, meski berbagai skema telah diterapkan pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *