JAKARTA – Wajib pajak orang pribadi kini memiliki alternatif baru dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, terutama bagi yang berada di wilayah dengan keterbatasan jaringan internet. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan fitur Coretax Form pada sistem Coretax System yang memungkinkan pengisian SPT dilakukan secara offline.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa formulir ini dirancang untuk membantu wajib pajak yang mengalami kendala sinyal saat hendak melaporkan kewajiban perpajakannya.
“Pengisian bisa dilakukan lebih dulu tanpa koneksi internet. Setelah tersambung kembali, formulir dapat langsung di-submit,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (28/2/2026).
Bisa Diisi Tanpa Internet
Coretax Form berbentuk dokumen PDF yang dapat diunduh melalui laman resmi DJP. Wajib pajak cukup mengakses menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Coretax Form pada akun masing-masing.
Untuk mengisi formulir tersebut, pengguna perlu memasang aplikasi Adobe Acrobat Reader versi terbaru. Setelah formulir diunduh, sebagian data seperti identitas dan bukti potong pajak akan terisi otomatis (prefilled) sesuai basis data DJP.
Apabila terdapat data yang belum sesuai, wajib pajak masih dapat melakukan perubahan sebelum proses pengiriman dilakukan.
Syarat Penggunaan
Fitur ini diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi dengan kriteria:
- Memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas.
- Menyampaikan SPT Tahunan dengan status nihil.
- Tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Setelah formulir dikirim, sistem membutuhkan waktu untuk memigrasikan data ke akun Coretax. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) memang tidak langsung muncul di sistem, tetapi biasanya akan segera dikirimkan melalui email wajib pajak.
Sudah Digunakan Ratusan WP
Sejak diluncurkan pada 24 Februari 2026, ratusan wajib pajak telah memanfaatkan fitur ini untuk melaporkan SPT Tahunan. DJP menilai kehadiran Coretax Form menjadi solusi praktis, khususnya bagi masyarakat di daerah dengan akses internet terbatas.
Dengan adanya fitur ini, DJP berharap tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan tetap terjaga tanpa terkendala persoalan teknis jaringan.






