Usai Polemik, Menag Tegaskan Zakat Fardhu ‘Ain dan Tak Berubah

JAKARTAMenteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang sempat menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.

Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (28/2/2026), Menag menegaskan bahwa zakat merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang kedudukannya tidak dapat diubah.

“Zakat adalah rukun Islam yang wajib ditunaikan. Tidak ada perubahan dalam prinsip tersebut,” tegasnya.

Dorong Optimalisasi Instrumen Filantropi

Menag menjelaskan, pernyataannya dalam forum Sarasehan 99 Ekonomi Syariah sebelumnya dimaksudkan untuk mendorong penguatan tata kelola dana umat secara lebih luas. Ia mengajak agar pengembangan ekonomi syariah tidak hanya bertumpu pada zakat, tetapi juga mengoptimalkan wakaf, infak, dan sedekah.

Menurutnya, berbagai negara telah menunjukkan praktik pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi, sehingga mampu memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan sosial dan ekonomi umat.

Ia mencontohkan model pengelolaan wakaf di Qatar, Kuwait, serta Uni Emirat Arab yang dinilai berhasil menjadikan instrumen tersebut sebagai motor penggerak kesejahteraan masyarakat.

“Penguatan wakaf bukan untuk menggantikan zakat, tetapi sebagai pelengkap dalam membangun kemandirian ekonomi umat,” ujarnya.

Klarifikasi untuk Hindari Kesalahpahaman

Menag berharap klarifikasi ini dapat meluruskan persepsi publik sekaligus memperkuat pemahaman tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus menunaikan zakat sesuai ketentuan syariat, sembari mendukung pengembangan wakaf dan instrumen filantropi Islam lainnya secara produktif dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *