KODE ETIK JURNALISTIK PRESISI JAMBI
PresisiJambi.com berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Dalam setiap aktivitas peliputan, penulisan, dan publikasi berita, seluruh wartawan dan pengelola PresisiJambi.com wajib mematuhi prinsip-prinsip berikut:
Pasal 1 – Independensi
Wartawan Presisi Jambi bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2 – Profesionalitas
Wartawan Presisi Jambi menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, termasuk:
-
Menunjukkan identitas diri kepada narasumber
-
Menghormati hak privasi
-
Tidak menyuap dan tidak menerima suap
-
Tidak memanipulasi fakta, data, maupun gambar
Pasal 3 – Verifikasi dan Uji Informasi
Setiap informasi yang dipublikasikan wajib melalui proses verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait (cover both sides).
Pasal 4 – Tidak Menyebarkan Hoaks dan Fitnah
Presisi Jambi tidak memuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5 – Perlindungan Identitas
Wartawan Presisi Jambi melindungi identitas korban kejahatan susila, anak-anak, dan pihak yang perlu dilindungi sesuai aturan perundang-undangan.
Pasal 6 – Hak Jawab dan Hak Koreksi
Presisi Jambi melayani hak jawab dan hak koreksi dari pihak yang dirugikan atas pemberitaan yang telah dipublikasikan.
Pasal 7 – Anti Plagiarisme
Seluruh konten Presisi Jambi merupakan hasil karya jurnalistik sendiri. Dilarang keras melakukan plagiarisme atau mengambil karya media lain tanpa atribusi yang jelas.
Pasal 8 – Tidak Diskriminatif
Presisi Jambi tidak membuat berita yang mengandung unsur diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, gender, dan golongan.
Pasal 9 – Tanggung Jawab Redaksi
Seluruh isi pemberitaan menjadi tanggung jawab Redaksi Presisi Jambi di bawah Pemimpin Redaksi.
Pasal 10 – Pedoman Media Siber
Dalam operasional media online, Presisi Jambi tunduk pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers, termasuk pengelolaan komentar pembaca dan konten buatan pengguna (user generated content).
PENERAPAN KODE ETIK
Kode etik ini menjadi pedoman wajib bagi seluruh jajaran redaksi, reporter, dan kontributor PresisiJambi.com dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Apabila terjadi pelanggaran kode etik, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui:
Email: presisijambi@gmail.com
Kontak: 0852-6695-8096 (Redaksi)
PENUTUP
Kode Etik ini menjadi landasan moral dan profesional PresisiJambi.com dalam menyajikan informasi yang benar, mendidik, serta mencerdaskan masyarakat.
PresisiJambi.com berkomitmen menjadi media yang Profesional dan Independen.
